Sesuai dengan dengan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 01275/B/GT/2018 akan dilaksanakan UKG Ulang I bagi peserta PLPG tahun 2017 dan UKG Ulang III bagi peserta PLPG tahun 2016, yang belum memenuhi standar kelulusan UKG/UTN.
UKG Ulang I dan III di Provinsi Banten akan dilaksanakan pada rentang waktu 3 Februari sampai dengan 6 Februari 2018. Adapun lokasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah sebagai berikut:
| No | WILAYAH PESERTA | NAMA TUK | KAB/KOTA TUK | JUMLAH PESERTA |
| 1 | Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon | SMK NEGERI 1 KOTA SERANG | Kota Serang | 377 |
| 2 | Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak | SMK NEGERI 2 PANDEGLANG | Kab. Pandeglang | 289 |
| 3 | Kabupaten Tangerang | SMK PGRI 31 LEGOK | Kab. Tangerang | 195 |
| 4 | Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan | SMK NEGERI 1 KOTA TANGERANG | Kota Tangerang | 243 |
| Jumlah | 1104 | |||
Peserta dapat melihat Jadwal dan diwajibkan mencetak Kartu Peserta secara mandiri melalui laman web:
Tata Tertib Peserta
Ujian Tulis Nasional (UTN) Ulang
- Peserta sudah berada di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum pelaksanaan ujian.
- Peserta melakukan registrasi dengan mengisi daftar hadir.
- Peserta memasuki ruangan setelah diperbolehkan oleh pengawas dengan menunjukkan Kartu Peserta UTN Ulang dan identitas KTP/SIM (WAJIB DIBAWA).
- Peserta ujian tidak diperkenankan membawa buku atau referensi, kamera, handphone, alat penyimpan data (flash disk, external hardisk, dan lain-lain) ke dalam ruangan ujian.
- Peserta menyimak penjelasan dari tim teknis LPMP dan pembacaan tata tertib oleh pengawas
- Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruangan tanpa seizin pengawas.