Assalamualaikum
Salam sejahtera
Yth
Bapak/Ibu
Dalam rangka pengelolaan dana satuan pendidikan yang transparan dan akuntabel, dengan hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggran Sekolah (Aplikasi RKAS) pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut Surat Edaran terkait.
http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/news/79/?hal=Surat-Edaran-Dirjen-Dikdasmen-tentang-Penggunaan-Aplikasi-Rencana-Kegiatan-dan-Anggaran-Sekolah-pada-Satuan-Pendidikan-Dasar-dan-Menengah
Download Surat Edaran: